Berdasarkan penjelasan dari Bea Cukai, pajak ini dihitung berdasarkan sanksi ketidaksesuaian CIF (Cost, Insurance and Freight). berarti ini harusnya denda ke ekspedisi, tapi dibebankan oleh ekspedisi ke customer nya. disinilah problem utama nya, apakah itu? harusnya ada perlindungan konsumen nya t