https://s.kaskus.id/images/2024/04/25/10600510_202404251221520941.jpg Sumber Gambar Harga barang elektronik semakin meningkat karena tarif pajak pertambahan nilai (PPN) naik menjadi 11 persen dari sebelumnya yang hanya 10 persen. Kebijakan ini berlaku efektif mulai 1 April 2022. Produk elektronik