Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

beacuka1Avatar border
TS
beacuka1
Daftar Kasus Viral yang Menyeret Bea Cukai, Terbaru: Alat Paralayang Milik Atlet
Daftar Kasus Viral yang Menyeret Bea Cukai, Terbaru: Alat Paralayang Milik Atlet Ditahan





TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan kembali terseret kasus saat menangani barang impor masyarakat. Sebelumnya, sejumlah kasus telah membuat institusi pemerintahan di bawah Kementerian Keuangan ini menjadi perbincangan masyarakat.

Baru-baru ini, Kantor Pelayanan Pusat Bea dan Cukai Soekarno-Hatta dilaporkan ke Kejaksaan Agung oleh pengusaha asal Malaysia, Kenneth Koh. Melalui kuasa hukumnya, Johny Politon dari kantor OC Kaligis & Associates, Kenneth Koh melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang usai menahan sembilan mobil mewahnya.

“Pihak Bea Cukai dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang atas sembilan unit mobil mewah,” seperti dikutip dari video yang beredar di media sosial X (Twitter) itu.

Menanggapi hal itu, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto buka suara soal. Dia menjelaskan semua mobil itu disegel karena masa berlaku dokumen ATA (Admission Temporaire/Temporary Admission) Carnet telah habis, sehingga harus direekspor ke negara asal.

Melalui prosedur ATA Carnet, 9 mobil itu berstatus diimpor secara sementara ke Indonesia. Bila telah melewati batas waktu, mobil-mobil itu harus direekspor kembali ke Malaysia. Importir harus membayar denda apabila terlambat mereekspor mobil-mobil itu.

“ATA Carnet itu salahnya Bea Cukai di mana? ATA Carnet itu kan impor sementara. Kalau dia harusnya sudah direekspor, tidak direekspor kan ya disegel Bea Cukai. Ada dendanya,” ujar Nirwala saat ditemui di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, Selasa, 14 Mei 2024.

Berikut daftar kasus viral yang menyeret Bea Cukai dan menjadi pembicaraan publik.

1. Kasus Sepatu Rp 10 Juta Didenda Rp 30 Juta

Kasus viral pertama yang menyeret Bea Cukai adalah ketika sepatu sepak bola Adidas impor dikenakan pajak tiga kali lipat dari harga aslinya. Hal ini dikeluhkan oleh pengguna TikTok bernama @radhikaalthaf.

Radhika mengungkapkan diminta membayar bea masuk sebesar Rp 31,8 juta oleh Bea Cukai. Dia pun mempertanyakan jumlah bea masuk yang sangat besar itu karena melampaui harga sepatu yang dibelinya sebesar Rp 10,3 juta.

Menurut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), beban bea masuk itu berdasarkan pada sanksi administrasi berupa denda yang dikenakan kepada jasa pengiriman. Rincian bea masuk dan pajak impor atas produk sepatu tersebut antara lain bea masuk 30 persen senilai Rp 2.643.000, PPN 11 persen Rp 1.259.544, dan PPh Impor 20 persen Rp 2.290.000. Kemudian, ditambah sanksi administrasi sebesar Rp 24.736.000 dengan total tagihan Rp 30.928.544.

2. Tahan Keyboard Hibah dari Korea Selatan

Beberapa waktu lalu, Bea Cukai menjadi sorotan karena menahan keyboard hibah dari Korea Selatan untuk Sekolah Luar Biasa atau SLB. Penahanan barang tersebut pertama kali diungkapkan melalui akun X @ijalzaid atau Rizalz.

Akun ini mengungkapkan, sebuah SLB-A Pembina Tingkat Nasional di Jakarta menerima alat pembelajaran taptilo dari perusahaan OHFA Tech, Korea Selatan pada 16 Desember 2022. Barang itu dibawa dan tiba di Indonesia dua hari kemudian, pada Ahad, 18 Desember 2022.

Saat barang tiba, pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) meminta beberapa dokumen, termasuk invoice atau bukti pembayaran. Pihak SLB menyanggupi untuk menyerahkan dokumen tersebut. Namun, taptilo tersebut adalah rancangan atau prototipe yang masih dalam tahap perkembangan dan tergolong barang hibah sehingga tidak ada harga yang ditetapkan.

Bea Cukai lalu menetapkan nilai barang sebesar Rp 361 juta. Pihak sekolah pun menolak membayar pajak tersebut karena barang itu adalah hibah atau pemberian. Setelah kasus tersebut viral, Bea Cukai pun menyerahkan keyboard braille itu kepada pihak sekolah pada Senin, 29 April 2024 tanpa pungutan pajak bea masuk. Bea Cukai pun beralasan pihaknya tidak mengetahui bahwa barang tersebut adalah hibah.

“Kami tidak dikasih tahu sebelumnya, kami enggak ngerti bahwa barang itu hibah. Kalau hibah, tidak ada pengenaan bea masuk atau pajak 0,” ujar Askolani dalam konferensi pers di kantor DHL kawasan Bandara Soekarno Hatta, Tangerang Kota, Jawa Barat pada Senin, 29 April 2024.

3. Pasangan WNI Robek Tas Hermes

Permasalahan pajak impor Bea Cukai kembali terjadi pada pasangan Warga Negara Indonesia (WNI) yang membawa tas mewah bermerek Hermes beberapa waktu lalu. Pasangan tersebut diminta membayar pajak masuk sebesar Rp 26 juta. Namun, mereka menolak membayar pajak tersebut karena mengklaim bahwa tas tersebut dibeli seharga Rp 16 juta.

Merasa tidak terima dengan pemberian pajak yang besar, pasangan tersebut pun memutuskan untuk merobek tas Hermes miliknya. Informasi ini beredar dalam sebuah video yang dibagikan oleh seorang pengguna media sosial X (Twitter) dengan nama akun @Artic_monkey.

Iklan

“Saya nggak terima ya Pak, ya. Saya robek aja ya tasnya?” ucap pria dalam video itu kepada petugas. Setelah mendapatkan persetujuan dari petugas, pria itu pun merobek tasnya di depan para petugas Bea Cukai yang ada di ruangan tersebut.

4. Cakra Khan Diminta Bayar Pajak Rp 21 Juta untuk Jaket Rp 6 Juta

Permasalahan serupa pernah dirasakan oleh penyanyi Cakra Khan. Melalui media sosial X (Twitter), pelantun lagu “Kekasih Bayangan” itu mengungkapkan pernah merasakan dua kali pengalaman tidak menyenangkan saat berurusan dengan Bea Cukai. Salah satunya adalah ketika dia diminta membayar pajak sebesar Rp 21 juta untuk jaket yang dibeli seharga Rp 6 juta.

Cakra Khan pun menolak membayar pajak yang menurutnya tidak masuk akal itu. Dia juga mengaku sempat didesak kuasa hukum pihak ekspedisi untuk membayar denda bea masuk dengan nominal empat kali lipat dari harga asli itu.

“Lawyer fedex whatsapp sampe nge email gw suruh bayar … dan gw ga mau bayar, ngapain jaket beli 6 juta kudu bayar 21 juta .. garelo siah,” tulis penyanyi asal Pangandaran itu.

5. Kasus Peti Jenazah Kena Pajak Impor

Baru-baru ini ramai pula pembahasan soal peti jenazah yang juga kena pajak impor. Seorang pengguna media sosial X atau Twitter mengaku rekannya dipungut bea masuk sebesar 30 persen untuk peti jenazah karena dianggap barang mewah.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, mengungkapkan bahwa pernyataan tersebut dipastikan tidak benar karena setelah dilakukan pengecekan atas pengiriman peti jenazah dan jenazah dari Penang, Malaysia, tidak ada yang ditagih atau dipungut bea masuk ataupun pajak dalam rangka impor.

“Perlu diketahui bahwa atas pengiriman jenazah dari luar negeri ke Indonesia tidak dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor,” ujar Encep, Ahad, 12 Mei 2024.
6. Pajak Alat Paralayang

Teranyar, Bea Cukai kembali menjadi sorotan karena menahan parasut paralayang milik seorang atlet. Hal itu dijelaskan pemilik akun @Aldoariakusumah dalam sebuah unggahan di X yang menyebutkan Bea Cukai menahan parasut milik seorang atlet Jambi.

"Ada aja kelakuan @beacukaiRI nahan peralatan olahraga khusus. Cerita salah satu atlet paralayang di Indonesia," tulisnya Rabu, 15 Mei 2024.

Ia mengutip unggahan Hendra Noval di Facebook, yang menceritakan bahwa ada kiriman peralatan paralayang bekas dari seorang temannya di Austria masih tertahan di Bea Cukai Pasarbaru.

"Saya mendapat kiriman dari teman di Austria, berupa harness paragliding. Dikirim tgl 15 - 03 - 2024, sesampai di Jakarta, barang saya di tahan oleh Bea Cukai Pasarbaru. Dengan alasan karena kondisi barang bekas pakai," kata Hendra dalam Facebook pada 15 Mei 2024.

Bea Cukai pun merspons unggahan tersebut. Melalui unggahan di akun resminya di X, @beacukaiRI, Bea Cukai menyatakan, "Dalam hal importasi barang, terdapat ketentuan impor barang yang diatur oleh Kementerian Perdagangan @kemendag salah satunya impor barang dalam keadaan bekas. Hal tersebut diatur pada Permendag 40 Tahun 2022 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor."

https://bisnis.tempo.co/read/1869117...-atlet-ditahan

Sabar ya, satu2
seher.kena
seher.kena memberi reputasi
1
807
33
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan